Kamis, 20 September 2012
HUKUM PERKEMBANGAN
Perkembangan fisik dan mental disamping dipengrauhi oleh factor-faktor tersbut diatas,
juga perkembangan itu berlangsung menurut hukkum-hukum tertentu.
juga perkembangan itu berlangsung menurut hukkum-hukum tertentu.
Hukum Perkembangan
Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hokum perkembangan.
Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hokum perkembangan.
Hukum-hukum perkembangan tersebut antara lain :
1. Hukum Tempo Perkembangan.
Bahwa perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu
berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang ada.
Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan
seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan,
berbicara,tetapi pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang
berjalan dan berbicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo
sendiri-sendiri.
Hukum Tempo PerkembanganIalah bahwa tiap anak mempunyai tempo kecepatan dalam perkembangannya sendirisendiri.
Ada anak yang perkembangannya lebih cepat dari anak lainnya.
Ada anak yang perkembangannya lebih cepat dari anak lainnya.
2. Hukum Irama Perkembangan.
Hukum ini
mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan
tetapi tentang irama atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan anak
tersebut mengalami gelombang “pasang surut”. Mulai lahir hingga dewasa,
kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang
tertentu. Misalnya , akan mudah sekali diperhatikan jika
mengamati perkembangan pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang
menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati
masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.
Hukum Irama Perkembangan
Berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik menyangkut perkembangan jasmani
maupun rohani. Hal ini berlangsung silih berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak.
Adakalanya tenang, adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masingmasing
individu tersebut.
Pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan
sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali.
Berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik menyangkut perkembangan jasmani
maupun rohani. Hal ini berlangsung silih berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak.
Adakalanya tenang, adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masingmasing
individu tersebut.
Pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan
sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali.
3. Hukum Konvergensi Perkembangan.
Pandangan pendidikan tradisional di
masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu di
hubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut
kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak
sesuai lagi dengan keadaan. Pandangan lama ini dikuasai oleh aliran
nativisme yang dipelopori Schopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia
adalah hasil bentukan dari pembawaan.
Hukum Konvergensi ini menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaaan
dan lingkungan. Tokoh yang berpendapat demikian adalah Willian Stern yang menyatakan
bahwa pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur
pembawaan dan lingkungan. Kedua pengaruh tersebut dapat dimisalkan gambarannya
sebagai berikut:
4.
Hukum Kesatuan Organ.
Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ
tubuh , yang merupakan satu kesatuan diantara organ-organ tersebut
antara fungsi dan bentuknya, tidak dapat dipisahkan berdiri integral.
Contoh : perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang , mesti
diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lainnya.
Hukum Kesatuan Organis
Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis disini adalah bahwa berkembangnya
fungsi fisik maupun mental psikologis pada diri manusia itu tidk berkembang lepas satu
sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan.
5. Hukum Hierachi Perkembangan.
Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis disini adalah bahwa berkembangnya
fungsi fisik maupun mental psikologis pada diri manusia itu tidk berkembang lepas satu
sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan.
5. Hukum Hierachi Perkembangan.
Bahwa perkembangan anak itu tidak
mungkin akan mencapai suatu phase tertentu dengan spontan, akan tetapi
harus melalui tingkat-tingkat atau tahapan tertentu yang tersusun
sedemikian rupa sehingga perkembangan diri seorang menyerupai derajat
perkembangan. Contoh : perkembangannya pikiran anak, mesti didahului
dengan perkembangan pengenalan dan pengamatan.
6. Hukum Masa Peka.
6. Hukum Masa Peka.
Masa peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang
suatu fungsi kejiwaan atau fisik seseorang naka. Sebab perkembangan
suatu fungsi tersebut tidak berjalan secara serempak antara satu dengan
lainnya. Contoh : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada
awal tahun kedua dan untuk berbicara sekitar tahun pertama.
Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).
Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).
Masa peka ialah masanya suatu fungsi mudah/peka untuk dikembangkan. Masa peka
merupakan masa yang terjadi nya dalam perkembangan pada saat-saat tertentu. Misalnya
anak usia satu sampai dua tahun yang mengalami masa peka untuk berbicara dan meniru
sehingga apa yang diajarkan mudah diikuti dan berhasil dengan baik.
7. Hukum Mengembangkan Diri.
Dorongan yang
pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan
dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud
misalnya dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri.
Contoh : *
Anak menyatakan perasaan lapar, haus , sakit dalam bentuk menangis maka
tangisan itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.* Seorang
anak yang ingin menjadi juara, pandai dan sukses.
Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri.
Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelanatkan diri apabila ada bahaya.
Pada anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak
badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan
diri.
Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga ank-anak
tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan merasa senang apabila
dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari
sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya
itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.8. Hukum Rekapitulasi.
Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri.
Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelanatkan diri apabila ada bahaya.
Pada anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak
badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan
diri.
Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga ank-anak
tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan merasa senang apabila
dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari
sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya
itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.8. Hukum Rekapitulasi.
Perkembangan jiwa anak adalah ulangan kembali secara
singkat dari perkembangan manusia di dunia dari masa berburu hingga masa
industri. Teori ini berlangsung dengan lambat secara berabad-abad. Jika
pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke psikologi perkembangan, dapat
dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari
sejarah kehidupan umat manusia.
Hukum Rekapitulasi Merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabd-abad. Dengan hokum ini berarti perkembangan jiwa anak itu merupakan ulangan dan adanya persamaan dengan kehidupan sebelumnya (yang dilakukan oleh nenek moyang)
Dapat dibagi dalam beberapa masa:
a. Masa berburu dan menyamun
Anak usia sekitar 8 tahun senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, menangkap binatang (capung, kupu-kupu, dsb)
b. Masa mengembala
Anak usia sepuluh tahun senang memelihara binatang seperti ayam, kucing, burung, anjing, dsb.
c. Masa bercocok tanam
Masa ini dialami oleh anak sekitar umur dua belas tahun, dengan tanda-tanda sengan berkebun, menyiram bunga.
d. Masa berdagang
Anak senang bermain jual-jualan, tukar menukar foto, perangko, berkiriman surat dengan teman-teman maupun sahabat pena.
Rabu, 19 September 2012
Ciri tahap perkembangan usia lanjut
a) Periode
usia lanjut
Usia 60 tahun ke atas. Saat-saat untuk menyusuri segala sesuatu yang sudah ia capai di masa lalu. Keadaan fisiknya sudah jauh menurun, berbagai masalah juga harus mereka hadapi seperti kesejahteraan ekonomi, status sosial, ditinggalkan pasaangan dan nilai-nilai yang berubah cepat. Bagi mereka yang bisa bekerja, masa pensiun merupakan salah satu cobaan yang cukup berat karena ini menimbulakn persaan tidak berguna lagi.
Usia lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini dimulai dri
umur enam puluh tahun sampai mati, yang di tandai dengan adanya perubahan yang
bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun.
Contoh gambar
Teori Sosial Lanjut Usia
Latrancois (1984) menyatakan bahwa pada dasarnya ada dua teori yang menerangkan hubungan antara umur manusia dengan kegiatannya:
1. Teori disangrefement. Teori ini secara formal diajukan oleh Cumming dan Henry pada tahun 1961. Teori ini berpendapat bahwa semakin tinggi manusia akan diikuti secara berangsur-angsur oleh semakin mundurnya interaksi sosial, fisik dan emosi dengan kehidupan dunia.
2. Teori Activity. Teori ini bertolak belakang dengan teori yang pertama, menyatakan bahwa semakin tua seseorang akan semakin memilihara hubungan sosial, fisik maupun emosionalnya. Kepuasan hidup orang tua sangat tergantung pada kelangsungan keterlibatannya pada berbagai kegiatan.
Keluarga dan Hubungan Sosial
Pola kehidupan keluarga mengalami perubahan seiring meningkatnya usia seseorang. Pensiun yang berarti berkurangnya pendapatan, kematian pasangan, keduanya juga mempengaruhi kehidupan dalam keluarga. Semua perubahan menuntut penyesuaian.
Penyesuaian dalam keluarga yang dianggap penting dalam keluarga menurut Hurlock (1993:420) adalah:
* Hubungan dengan pasangan hidupnya
* Hubungan dengan anak
* Ketergantungan orang tua
* Hubungan dengan para cucu
Hubungan dengan orang lain cenderung dan berkurang atau menurun. Kontak sosial dengan teman atau sahabat yang masih terjalin memiliki efek yang sangat positif bagi lanjut usia.
Lanjut usia akan lebih menikmati waktunya dengan temannya daripada dengan keluarganya, karena dengan sesama lanjut usia mereka lebih dapat berdiskusi dengan masalah-masalah yang mereka hadapi bersama dan saling membantu memecahkan masalah masing-masing.
Langganan:
Postingan (Atom)