Kamis, 20 September 2012

HUKUM PERKEMBANGAN















Perkembangan fisik dan mental disamping dipengrauhi oleh factor-faktor tersbut diatas,
juga perkembangan itu berlangsung menurut hukkum-hukum tertentu.

Hukum Perkembangan

Suatu konsepsi yang biasanya bersifat deduktif dan menunjukkan adanya hubungan yang ajeg(continue) serta dapat diramalkan sebelumnya antara variabel-variabel yang empirik, hal itu lazimnya disebut sebagai hokum perkembangan.


Hukum-hukum perkembangan tersebut antara lain :

1. Hukum Tempo Perkembangan. 
Bahwa perkembangan jiwa tiap-tiap anak itu berlainan, menurut temponya masing-masing perkembangan anak yang ada. Ada yang cepat (tempo singkat) adapula yang lambat. Suatu saat ditemukan seorang anak yang cepat sekali menguasai ketrampilan berjalan, berbicara,tetapi pada saat yang lain ditemukan seorang anak yang berjalan dan berbicaranya lambat dikuasai. Mereka memiliki tempo sendiri-sendiri.
 Hukum Tempo PerkembanganIalah bahwa tiap anak mempunyai tempo kecepatan dalam perkembangannya sendirisendiri.
Ada anak yang perkembangannya lebih cepat dari anak lainnya.

2. Hukum Irama Perkembangan. 
Hukum ini mengungkapkan bukan lagi cepat atau lambatnya perkembangan anak, akan tetapi tentang irama atau rythme perkembangan. Jadi perkembangan anak tersebut mengalami gelombang “pasang surut”. Mulai lahir hingga dewasa, kadangkala anak tersebut mengalami juga kemunduran dalam suatu bidang tertentu.                     Misalnya , akan mudah sekali diperhatikan jika mengamati perkembangan pada anak-anak menjelang remaja. Ada anak yang menampakkan kegoncangan yang hebat, tetapi adapula anak yang melewati masa tersebut dengan tenang tanpa menunjukkan gejala-gejala yang serius.

 Hukum Irama Perkembangan
Berlaku terhadap perkembangan setiap orang baik menyangkut perkembangan jasmani
maupun rohani. Hal ini berlangsung silih berganti, terkadang teratur, terkadang juga tidak.
Adakalanya tenang, adakalanya goncang, tergantung dari irama perkembangan masingmasing
individu tersebut.
Pada umur tiga sampai lima tahun seorang anak biasanya mengalami irama goncangan
sehingga sukar diatur, suka membangkang, tetapi setelah itu anak bisa tenang kembali.


3. Hukum Konvergensi Perkembangan. 
Pandangan pendidikan tradisional di masa lalu berpendapat bahwa hasil pendidikan yang dicapai anak selalu di hubung-hubungkan dengan status pendidikan orang tuanya. Menurut kenyataan yang ada sekarang ternyata bahwa pendapat lama itu tidak sesuai lagi dengan keadaan. Pandangan lama ini dikuasai oleh aliran nativisme yang dipelopori Schopen Hauer yang berpendapat bahwa manusia adalah hasil bentukan dari pembawaan.

 Hukum Konvergensi ini menekankan kepada pengaruh gabungan antara pembawaaan
dan lingkungan. Tokoh yang berpendapat demikian adalah Willian Stern yang menyatakan
bahwa pertumbuhan dan perkembangan itu adalah hasil pengaruh bersama kedua unsur
pembawaan dan lingkungan. Kedua pengaruh tersebut dapat dimisalkan gambarannya
sebagai berikut:
 
4. Hukum Kesatuan Organ. 
Tiap-tiap anak itu terdiri dari organ-organ tubuh , yang merupakan satu kesatuan diantara organ-organ tersebut antara fungsi dan bentuknya, tidak dapat dipisahkan berdiri integral. Contoh : perkembangan kaki yang semakin besar dan panjang , mesti diiringi oleh perkembangan otak, kepala, tangan dan lain-lainnya.
 Hukum Kesatuan Organis
Yang dimaksud dengan hukum kesatuan organis disini adalah bahwa berkembangnya
fungsi fisik maupun mental psikologis pada diri manusia itu tidk berkembang lepas satu
sama lainnya tetapi merupakan suatu kesatuan.
 
5. Hukum Hierachi Perkembangan. 
Bahwa perkembangan anak itu tidak mungkin akan mencapai suatu phase tertentu dengan spontan, akan tetapi harus melalui tingkat-tingkat atau tahapan tertentu yang tersusun sedemikian rupa sehingga perkembangan diri seorang menyerupai derajat perkembangan. Contoh : perkembangannya pikiran anak, mesti didahului dengan perkembangan pengenalan dan pengamatan.

6. Hukum Masa Peka. 
Masa peka ialah suatu masa yang paling tepat untuk berkembang suatu fungsi kejiwaan atau fisik seseorang naka. Sebab perkembangan suatu fungsi tersebut tidak berjalan secara serempak antara satu dengan lainnya. Contoh : masa peka untuk berjalan bagi seorang anak itu pada awal tahun kedua dan untuk berbicara sekitar tahun pertama.

 Istilah peka pertama kali ditampilkan oleh seorang ahli biologi dari Belanda bernama Hugo de Vries (1848-1935), kemudian istilah tersebut dibawa kedalam dunia pendidikan, khussusnya psikologi oleh Maria Montessori (Italia 1870-1952).

 Masa peka ialah masanya suatu fungsi mudah/peka untuk dikembangkan. Masa peka
merupakan masa yang terjadi nya dalam perkembangan pada saat-saat tertentu. Misalnya
anak usia satu sampai dua tahun yang mengalami masa peka untuk berbicara dan meniru
sehingga apa yang diajarkan mudah diikuti dan berhasil dengan baik.
 
7. Hukum Mengembangkan Diri. 
Dorongan yang pertama adalah dorongan mempertahankan diri, kemudian disusul dengan dorongan mengembangkan diri. Dorongan mempertahankan diri terwujud misalnya dorongan makan dan menjaga keselamatan diri sendiri. 
Contoh : * Anak menyatakan perasaan lapar, haus , sakit dalam bentuk menangis maka tangisan itu dianggap sebagai dorongan mempertahankan diri.* Seorang anak yang ingin menjadi juara, pandai dan sukses.
 Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri.
Hal ini terwujud pada usaha makan ketika lapar, menyelanatkan diri apabila ada bahaya.
Pada anak kecil usaha ini diwujudkan dengan menangis, apabila lapar, haus, rasa tidak enak
badan, dan sebagainya, kemudian si ibu akan tanggap dengan tanda-tanda tersebut.
Dari usaha untuk memepertahankan diri berlanjut menjadi usaha untuk mengembangkan
diri.
 Pada anak-anak biasanya terlihat rasa ingin tahunya itu besar sekali, sehingga ank-anak
tidak hentin-hentinya bertanya mengenai suatu hal dan dirinya akan merasa senang apabila
dunianya diisi dengan berbagai pengalaman dan pengetahuan yang didapat dari
sekelilingnya. Melalui kegiatan bermain, berkumpul dengan teman, bercerita dan sebagainya
itu dapat dianggap sebagai dorongan untuk mengembangkan diri.
8. Hukum Rekapitulasi. 
Perkembangan jiwa anak adalah ulangan kembali secara singkat dari perkembangan manusia di dunia dari masa berburu hingga masa industri. Teori ini berlangsung dengan lambat secara berabad-abad. Jika pengertian rekapitulasi ini ditransfer ke psikologi perkembangan, dapat dikatakan bahwa perkembangan jiwa anak mengalami ulangan ringkas dari sejarah kehidupan umat manusia.

 Hukum Rekapitulasi Merupakan pengulangan ringkasan dari kehidupan suatu bangsa yang berlangsung secara lambat selama berabd-abad. Dengan hokum ini berarti perkembangan jiwa anak itu merupakan ulangan dan adanya persamaan dengan kehidupan sebelumnya (yang dilakukan oleh nenek moyang)

Dapat dibagi dalam beberapa masa:

a. Masa berburu dan menyamun

Anak usia sekitar 8 tahun senang bermain kejar-kejaran, perang-perangan, menangkap binatang (capung, kupu-kupu, dsb)

b. Masa mengembala

Anak usia sepuluh tahun senang memelihara binatang seperti ayam, kucing, burung, anjing, dsb.

c. Masa bercocok tanam

Masa ini dialami oleh anak sekitar umur dua belas tahun, dengan tanda-tanda sengan berkebun, menyiram bunga.

d. Masa berdagang

Anak senang bermain jual-jualan, tukar menukar foto, perangko, berkiriman surat dengan teman-teman maupun sahabat pena.

2 komentar:

  1. apa pengaruh hukum perkembangan terhadap anak??

    BalasHapus
  2. Hukum Mempertahankan dan Mengembangkan Diri
    Sebagai makhluk hidup, manusia mempunyai dorongan/.hasrat untuk mempertahankan diri.
    contohnya seorang anak belajar makan itu dari dia melihat orang lain dan anak mengikuti cara makan yang dia lihat.

    BalasHapus